BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow mengikuti Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, Kamis (10/09/2020), via video conference.
Dalam sambutannya, Yasti mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap Perda Kabupaten Bolmong nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
“Di antaranya berdasarkan pasal 264 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah,” ujar Yasti.
Selain itu, lanjut Yasti, ada pula hal lain yang mendasari dilakukannya perubahan Perda tersebut, salah satunya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018, terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019.
“Juga, pengendalian dan evaluasi RPJMD tahun 2017-2022. Selanjutnya, terkait akuntabilitas kinerja Daerah, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018,” ucap Yasti.
Di akhir sambutannya, Yasti pun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus perubahan RPJMD.
“Yang telah membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap rancangan peraturan daerah ini sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,” demikian Yasti. (udi)