BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pernyataan tegas yang disampaikan Marten Tangkere dan sejumlah
anggota DPRD Bolmong yang tergabung dalam Pansus LKPJ, untuk meminta
dilakukan pemasangan ‘police line’ atau garis polisi, terhadap aktifitas reklamasi pantai di kompleks Labuan uki, mengundang reaksi dari sejumlah instansi terkait.
Diantaranya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, Dinas Pertambanga dan
Syahbandar Labuan Uki.
Kepala BLH Bolmong Yudha Rantung meminta kepada Pansus LKPJ untuk
mempertimbangkan rekomedasi tersebut. Meskipun dirinya menerima adanya pemberhentian untuk sementara terhadap aktifitas Empat perusahaan
diwilayah Labuan uki.
“Kalau bisa jangan di police line karena ini akan berakibat kesemua pihak yang ada,” terang Yudha meminta pertimbangan kepada seluruh anggota Pansus.
Senada disampaikan perwakilan Syahbandar Labuan Uki, B Talimbekas. Ia
mengatakan, apabila kegiatan tersebut sampai di police line akan
mempengaruhi juga beberapa kegiatan yang ada di wilayah Labuan uki.
“Kalau hanya untuk dihentikan sementara itu bisa, tapi kalau police
line bisa mempengaruhi juga yang lain,” imbuh Talimbekas dihadapan
sejumlah anggota pansus LKPJ.
Namun, tanggapan dari BLH dan Syahbandar ternyata tidak mempegaruhi
niat DPRD Bolmong. Bahkan, Marten Tangkere selaku ketua Pansus LKPJ
berencana akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan hal tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak
Kepolisian untuk masalah ini,” tandas Marten kepada beritatotabuan.com dan awak media lain, Jumat (24/04/15) siang tadi. (erwin)