BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Proses pembahasan Kebijakan Umum Aggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) antara DPRD dan Pemkab Bolmut akhirnya tuntas, hal ini menyusul dengan digelarnya sidang paripurna oleh DPRD Kabupaten Bolmong Utara Kamis (22/09/2016) dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) perubahan tahun anggaran 2016.
Sidang paripurna yang digelar di aula sidang utama DPRD Bolmut tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bolmong Utara Drs Depri Pontoh, Wakil Bupati Suriyansah Korompot, SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Sekretaris Daerah, DR. Asripan Nani, Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Tedi Pontoh, dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Amatan media ini, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Bolmut, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Demokrat, Fraksi Kualisi Keadilan Sejahtra (KIS) dan Fraksi Perjuangan Bangsa, dalam penyampaian pandangan umum mereka menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan demikian maka DPRD Bolmut menyetujui Ranperda APBD Perubahan Bolmut untuk dibahas di setiap Komisi agar bisa ditetapkan menjadi Peratudan Daerah (Perda) dalam waktu dekat ini,’ ujar Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko SH. (indra/jun)