BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Undang – Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa pelarangan Pegawai Negeri Sipil yang terlibat politik praktis. Alasan rasionalnya adalah PNS sebagai abdi negara benar-benar fokus pada kualitas pelayanan publik. ASN adalah pelayan rakyat yang bersedia menyukseskan program-program kesejahteraan, bukan mencari kekuasaan.
Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Hi. Reba R.Pontoh, SE angkat bicara bahwa pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni Tahun 2018. “Diduga ada oknum ASN yang secara terang – terangan terlibat dalam politik praktis,” kata Reba Pontoh. kamis (19/7/2018)
Menurutnya, jika ada pimpinan daerah yang menyatakan maju kembali sebagai Calon Bupati yang sesuai aturan harus mengambil cuti untuk bertarung pada pesta demokrasi. “Tentunya secara kode etik aturan sebagai ASN atau abdi Negara jangan sampai terlibat politik praktis dan bersikap netral tidak mendukung salah satu calon, jika dikemudian hari terbukti terlibat politik praktis maka resiko yang ditanggung oleh oknum ASN bisa jadi akan diberikan sanksi ringan, sedang, sampai dengan yang berat sesuai dengan hukum UU ASN yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Ditambahkannya, secara kode etik aturan ASN telah mengatur dengan jelas PNS harus bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis. “Pasalnya memang benar pimpinan mereka menyatakan mencalonkan kembali, akan tetapi terlepas dari itu bukan berarti hak pilihnya PNS harus pada seorang Bupati namun, secara aturan kepegawaian dilarang berpolitik,”tambahnya.
Reba Pontoh, berharap kepada yang diduga oknum ASN yang terbukti terlibat politik praktis untuk dapat kembali kedalam posisi normal dan bekerjalah sebagai abdi Negara yang memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. (i-one)