DPRD Segera Tetapkan Perda RSUD Bolmut

Arman Lumuto
Arman Lumuto

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Pihak DPRD Kabupaten Bolmong Utara, dalam waktu dekat akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah itu, yang terletak di Desa Talaga Tomoagu Kecamatan Bolangitang Barat.

Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Arman Lumuto.

“Perda yang akan ditetapkan akan mengatur operasional RSUD sekaligus memberikan keleluasaan kepada pihak pengelolanya,” ujar Arman.

Dengan akan ditetapkannya Perda RSUD Bolmut itu, Arman mengharapkan agar pelayanan kesehatan bagi warga di daerah itu, bisa dimaksimalkan.

“Dengan ditetapkannya Perda RSUD nanti, diharapkan Pemkab Bolmut bisa mengambil kebijaksanaan, untuk memberikan anggaran lebih, guna kelancaran pengelolaan awal setelah ditetapkan menjadi rumah sakit tipe D,” tambahnya.

Anggaran yang nanti akan diajukan tersebut, dikatakan Arman nantinya bisa menambah fasilitas bangunan serta alat-alat kesehatan.

“Sebab persoalan kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap orang, jadi harus diutamakan. Kami berharap, dengan melihat potensi anggaran di tahun 2016, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang lebih besar bagi pengelolaan RSUD Bolmut,” tutupnya. (indra piring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.