BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan aparatur di tingkat desa memiliki kompetensi yang baik dalam tata kelola pemerintah, nampaknya sudah perlu diterapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sebab, undang-undang tersebut, diterapkan agar Dana Desa (Dandes) yang jumlahnya miliaran rupiah untuk program pembangunan desa setiap tahunnya dapat terkelola dengan baik.kamis (28/9/2017)
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Karel Bangko SH, kepada beritatotabuan.com, Kamis (28/09/2017) siang tadi. “Sebagai konsekuensi diberlakukannya undang-undang desa tersebut, setiap kepala desa harus memiliki kompetensi yang baik. “Salah satunya dengan menetapkan standard tingkat pendidikan bagi kepala desa,” ujar Karel.
Meski tidak secara jelas merinci tingkat pendidikan yang harus diraih setiap kepala desa, menurut Politisi senior Golongan Karya itu, kualifikasi tersebut diberlakukan agar kepala desa memiliki kemampuan yang baik dalam membangun desa. Sehingga, alokasi anggaran miliaran rupiah yang masuk ke desa bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan lainnya di desa. ”Jadi kualifikasinya Pendidikan kepala desa harus memadai, Jangan sekdesnya yang lebih pintar dari Sangadi,” tegasnya.
Dia menambahkan, agar terciptanya pembangunan yang optimal di desa, peningkatan kompetensi aparatur ini penting dalam setiap anggaran yang terserap bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. “Jadi tidak hanya Kepala Desa, yang lain pun harus memiliki kualitas yang baik. Kalau sekdes kan PNS. Nantinya adminitrasi tertib, juga dari hasilnya pun maksimal,” tutupnya. (i-one)