BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Kelanjutan beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai akibat dari opini Disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Republik Indonesia (RI), di tahun 2011 dan 2012 lalu, kembali dipertanyakan.
“Kami mempertanyakan soal kelanjutan pemeriksaan dugaan korupsi yang ada di Bolaang Mongondow Utara, yang saat ini sepengetahuan kami sudah ditangani Polda Sulut,” ujar Irfan Pontoh SH, selaku Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI.
Dirinya juga mendesak kepada aparat kepolisian, untuk menseriusi hal itu.
Perlu adanya keseriusan dari Polda Sulut yakni penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi di di daerah ini, terlebih
yang sudah dalam tahap penyidikan,” tambahnta.
Hal ini dikatakan Irfan, perlu dilakukan, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penegakan supremasi hukum di daerah ini.
“Selain itu, ini pun dapat membentuk citra positif lembaga kepolisian, sebagai salah satu lembaga penegak hukum,” paparnya.
Dia pun mengatakan, penyelidikan dugaan kasus ini sudah memasuki tiga
tahun, namun sampai sekarang belum membuahkan hasil sehingga menjadi
pertanyaan kepada masyarakat di daerah itu.
“Terlebih dugaan kasus korupsi yang ada dalam lingkup Sekretariat Daerag Bolaang Mongondow Utara selang tahun 2011-2012,”
Pada pemberitaan sebelumnya di sejumlah media, Polda Sulut, telah mengindikasikan adanya
kerugian negara, pada kasus dugaan korupsi itu. Dimana, kasus ini sendiri sudah dinaikkan statusnya dari lidik menjadi penyidikan atau sidik.
Sementara itu data yang rangkum, terdapat dugaan tindak pidana
korupsi pada pos belanja langsung dan tidak langsung di bagian Bupati
tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar yang telah menjadi temuan BPK pada
LHP Bupati. Selain itu, ada juga dana sebesar l Rp 8 miliar lebih di seluruh bagian di setda Bolaang Mongondow Utara, yang menjadi temuan oleh BPK. (octav singal/jun)