BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Merasa jadi korban dari kebijakan Pemkab Bolmong Utara, terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dibebankan kepada ratusan bunda (tenaga pengajar.red) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Rabu (20/09/2017) sore tadi, ratusan bunda PAUD mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Bolmong Utara. “Kenapa harus kami yang di bebankan mengganti Tunjangan Ganti Rugi (TGR)? Sementara peraturan Bupati sudah jelas dan sudah disahkan dalam pembahasan APBD oleh DPRD,” kata salah satu Bunda PAUD yang namanya tak mau dipublikasi.
Mereka pun menyatakan keberatan atas pembebanan TGR tersebut, serta menerima status terdakwa dari Mejelis Pertimbangan TGR, “Kami dipaksa menanda tangani pembebanan TGR tersebut, jika tidak kami akan diberhentikan,” bebernya.
Mereka pun mengatakan kalau pembayaran insentif sebesar Rp600 ribu per bulan diketahui telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disahkan oleh DPRD, “Insentif tersebut memang sudah kami terima, dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati. Lantas, kenapa kita yang disalahkan dan dibebankan ketika kebijakan pemerintah itu menjadi temuan BPK,” cecarnya.
Sementara itu, Abdul Eba Nani selaku salah satu personil Komisi I DPRD Bolmong Utara, mengatakan kalau pihaknya akan segera menindak lanjuti keluhan tersebut. “Aspirasi ini sudah kami catat dan akan segera dibahas secara internal di Komisi,”ucap Eba.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Aktrida Datunsolang mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi bersama terkait dengan persoalan itu. “Nanti kita akan mencoba mencari solusi yang terbaik soal permasalahan ini, dengan mengundang instansi teknis terkait serta MP TGR,” imbuh Aktrida. (i-one)