BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Ismail S Mobiliu,menjawab Isu perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diserahkan ke partai setelah pembagian kursi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut komisioner dengan latar belakang jurnalis tersebut, penetapan Aleg berdasar peringkat suara terbanyak, dimana perolehan kursi DPR-RI maupun DPRD Kabupaten/ Kota maupun Provinsi tetap berdasarkan suara sah peringkat terbanyak pertama, kedua dan seterusnya setelah dilakukan pembagian suara sah perolehan kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,2,3 dan seterusnya hingga bilangan habis terbagi semuanya. “Semuanya dijelaskan pada PKPU No 5 Tahun 2019, tentang penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” jelas Ismob sapaan akrab Ismail.
Belum lama ini KPU telah melahirkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, menjawab isu yang berkembang bahwa hasil perhitungan suara sah dikembalikan ke partai dan kemungkinan tidak akan sesuai dengan perolehan suara sah terbanyak. “Itu tidak benar,!!! Semua berdasarkan pada aturan pemilihan umum,” tegasnya.
KPU berjanji akan melakukan sosialisasi persoalan tekhnis penetapan kursi dan jumlah suara sah kepada seluruh masyarakat maupun Partai Politik (Parpol) agar mekanisme perhitungan dan perolehan kursi dapat diketahui dan dipahami masyarakat luas. “Nanti kami sosialisasikan kepada masyarakat mulai dari cara mencoblos hingga tekhnis perhitungan dan perolehan kursi. Kami juga membuka ruang kepada siapapun yang ingin melakukan konsultasi terkait pemilihan umum. Kami akan dengan setia melayani kapanpun sesuai moto kami KPU melayani,” singkat ketua devisi tekhnis Wiwidayanti Damopolii SPdI. (i-one)