BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), usai. Itu berakhir di ujung palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pun kembali digenggam pasangan Depri Pontoh-Amin Lasena (DP-AL).
Putusan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018-2023 ini ditetapkan dalam sidang putusan MK, Senin (17/09/2018) kemarin. Putusan itu menghentikan langkah pesaingnya, Hamdan Datunsolang-Murianto Babay (HD-Muri). Selasa, (18/09/2018).
Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut Aminudin Ilolu. “Alhamdulillah gugatan pasangan HD-Muri ditolak oleh MK. Dengan demikian maka secara otomatis perhelatan Pilkada Bolmut telah selesai,” terang Ilolu.
Kemenangan DP-AL di sidang MK, tidak lepas dari kerja keras dan sinergitas KPU Bolmut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksan Negeri (Kejari) Bolmut dan pengacara-pengacara lainnya. “Terima kasih untuk semua dukungan dan do’a seluruh pihak. Sesungguhnya semua itu adalah milik kita masyarakat Bolmut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Saiful Ambarak, berharap, keputusan MK dapat diterima semua pihak. “Pilkada telah usai. Mari kita membangun Bolmut agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pinta Ambarak.
Menurutnya, Pilkada merupakan ajang untuk memilih pemimpin rakyat Bolmut. Sehingga dengan berakhirnya polemik ini, kami berharap kepada bupati dan wakil bupati agar tidak ada yang dimarjinalkan. Semua harus dirangkul jika menginginkan daerah ini sukses dimasa yang akan datang. Dan kepada masing-masing pendukung, mari kita berbaur menjadi satu untuk mensukseskan seluruh janji-janji politik bupati dan wakil bupati terpilih ini,” kunci Ambarak. (i-one)