BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Ratusan Guru Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bolmong Utara, menyanda status ‘terdakwa’.Status tersebut diberikan oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) terkait dengan adanya dugaan TGR terhadap para tenaga pengajar tersebut. “Kami kaget, kenapa sudah jadi terdakwa?Sidang saja tidak pernah. Kenapa sampai seperti ini,”ujar beberapa guru PAUD, saat dikumpul di kantor daerah Bolmut, Rabu (20/09/2017) kemarin.
Sementara itu, MP-TGR, Dr.Asripan Nani, terlihat melangsungkan sidang terkait rekomendasi pengembalian ganti rugi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2016 silam.
“Dari hasil sidang bersama antara tim MP-TGR dan perwakilan dari masing-masing Sanggar Kegiatan Belajar bunda PAUD, ada yang sepakat dan ada yang tidak dalam pengembalian uang sebesar Rp3.000.000, dimana, mereka akan mengembalikan TGR tersebut dengan cara dicicil selama 15 bulan dengan besaran pengembalian per-guru, sebanyak Rp200.000 per-bulan,” ucap salah satu sumber.
Disisi lain, Ketua MP-TGR DR. Asripan Nani kepada awak media mengatakan kalau TGR tersebut muncur atas rekomendasi BPK, dimana standar harga untuk pembayaran honor guru PAUD, hanya sebesar Rp350 ribu,sementara dalam Peraturan Bupati (perbup) honor guru PAUD berkisar Rp600 ribu per bulan. “Ada Kelebihan pembayaran sekitar Rp250 ribu per bulan, inilah yang keliru dan menjadi temuan BPK,” kata Sekda. (i-one)