BERITATOTABUAN,COM, BOLMUT – Pengrusakan spanduk (Banner) atau Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dalam hal ini pasangan calon Karel Bangko- Arman Lumuto dan Hamdan Datunsolang-Murianto Babay, kembali terjadi. Hal inipun langsung ditindak lanjuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Kepolisian.
Ketua Panwascam Kaidipang Abdul Muin Wengkeng mengatakan, sesuai dengan temuan dilapangan, pengrusakan APK sudah masuk pada pelanggaran pidana, sebab APK tersebut diduga sengaja dirobek menggunakan benda tajam. “Keterangan dari Panwas Desa Boroko Induk, pada Pukul 00.30 Wita APK masih dalam keadaan baik,” kata Muin kamis (12/04/2018).
Dia menjelaskan, pada pukul 08.45 wita pagi spanduk Paslon nomor urut 1 Karel Bangko-Arman Lumoto dan Hamdan Datungsolang-Murianto Babay yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut di desa Boroko Induk sudah dalam keadaan rusak. “Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian serta meminta keterangan warga sekitar lokasi pengrusakan APK,” jelasnya.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar dapat menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah ibukota Kaidipang, jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal yang tidak diinginkan. “Pilkada ini adalah hajatan Bolmong Utara, mari kita jaga bersama pesta demokrasi ini dengan aman dan damai,” imbaunya.(i-one)