BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Boroko Timur dan aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap penghuni kost yang ada di wilayah Boroko Timur. Hal Ini disampaikan Kepala Desa Boroko Timur Robby Pakaya di ruang kerjanya, Selasa (26/03/2019).
Dikatakannya, ada sekitar 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Desa Boroko Timur, belum melapor kepada Pemerintah Desa. “Sebagai Pemerintah Desa, kaget ketika para ASN yang sudah 10 Tahun tinggal di Bolmut, namun tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum melapor ke Pemerintah Desa,” ungkap Robby.
Robby menambahkan kalau hal tersebut akan segera dilaporkan mereka ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. “Ini juga harus menjadi perhatian pemilik tempat kost, apabila ada yang tinggal harus diminta identitas dan dilaporkan kepada Pemerintah Desa setempat,” tegasnya.
Sementara itu Sekda Bolmut Asripan Nani, menghimbau kepada para ASN yang tinggal di desa, agar dapat segera melapor dan mengurus KTP. “Tidak ada alasan bagi ASN untuk pindah, sehingga wajib melapor kepada Pemdes,” imbuh Asripan.(i-one)
Baca Juga : Perkuat Kebudayaan Lokal, Bupati Bolmut Buka Pagelaran OPK