BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui instansi teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (20/09/2018) kemarin, menggelar sosialisasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Kegiatan itu sendiri dibuka langsung Sekretaris Daerah Bolsel Marzanziuz Arvan Ohy, SSTP yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunawan Otuh, SPd, MPd, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Hamijoyo Manoppo SE, Kepala Pemanfaatan Data Berlian Potabuga SE,M Si, Camat Bolaang Uki Nurhaida Yasin, Camat Helumo Midyan Katili, Kepala Puskesmas, serta bidan yang ada dimasing-masing wilayah Puskesmas Se Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dalam sambutannya, Membuka kegiatan sosialisasi tersebut Sekda Marzanzius Arvan Ohy S STP menyampaikan tentang pentingnya peran jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat, Sangadi, Puskesmas, dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Bolsel, yang dalam hal ini Akta Kelahiran. “Dari jumlah penduduk Bolsel 68.546 jiwa, yang berusia 0-18 tahun yaitu 24.179 jiwa, dan yang sudah memiliki Akta Kelahiran sudah mencapai 23.283 jiwa atau 96,29 persen, masih ada 3,7 persen penduduk yang belum memiliki Akta Kelahiran, ini harus menjadi perhatian bersama, karena pencapaian target nasional akte kelahiran tahun 2018 ini 90 persen, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami penduduk, termasuk perlindungan hak anak dalam bentuk Akta Kelahiran,” jelas Arvan
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel Gunawan Otuh S Pd, M Pd, dalam materinya menjelaskan tentang esensi hukum pencatatan kelahiran, regulasi terkait hak anak dalam konteks pencatatan kelahiran . “Pencatatan kelahiran merupakan implementasi hak asasi anak, dimana Administrasi Kependudukan termasuk pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap status anak yang didasarkan pada hukum positif, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pada Pasal 27 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran, selain itu pada pasal 67 ayat 4b juga dijelaskan bahwa Akta pencatatan sipil antara lain memuat NIK dan status kewarganegaraan, pada pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” imbuh Gunawan dalam penjelasannya. (hamka taamole)