BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna tentang Pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih tahun 2020, sekaligus pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan 2016-202, di ruang paripurna DPRD Senin (25/01/2021)
Turut Hadir dalam rapat ini Kapolres Bolsel, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan BSG Cabang Molibagu, Sekda Marzanzius Arvan Ohy SSTP, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, Camat dan Sangadi se Kabupaten Bolsel.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii tersebut, dibacakan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, dalam hal ini Iskandar Kamaru SPT dan Dedy Abdul Hamid pada Pemilukada tahun 2020, dan membacakan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, mengatakan masa jabatan bupati periode 2016-2020 berkahir pada tanggal 17 Februari 2021. “Hari ini diumumkan bahwa masa jabatan Bupati Iskandar Kamaru SPt dan Wakil Bupati Dedy Abdul Hamid diusulkan pemberhentian mulai tanggal 17 Februari 2021,” ucap Ketua DPRD.
Dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil bupati yang terpilih sudah ditetapkan dari Pleno penetapan yang di gelar di KPU Bolsel.(Ludin Gobel)