BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Untuk mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Hi Herson Mayulu SIP mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian tugas dan wewenang kepada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, guna melakukan penanda tanganan naskah dinas. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong Selatan Ahmadi Modeong kepada beritatotabuan.com, belum lama ini, “Perbup tersebut mengatur tentang apa kewenangan Wakil Bupati dan Sekda untuk dapat menanda tangani hal-hal yang bersifat administrative yang umum serta teknis. Untuksesuatu yang bersifat strategis tentunya wewenang penuhnya masih berada di tangan bupati,” ucap Ahmadi.
Dengan adanya Perbup tersebut, Ahmadi mengatakan seluruh hal yang menyangkut adaministrasi dan teknis akan ditandatangani oleh wabup dan sekda. “Kewenangan Wakil Bupati dan Sekda dalam Perbup tersebut cukup besar. Untuknya, seluruh OPD wajib untuk menataati tugas yang diberikan oleh Bupati tersebut kepada Wakil Bupati dan Sekda,” tambahnya. (hamka taamole/jun)