BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Selasa (27/03/2018) kemarin mendatangi Pemkab Bolmong Selatan. Namun kedatangan KPK RI tersebut bukan untuk melakukan pemeriksaan, tapi untuk melakukan sosialisasi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Staff pemeriksa Direktorat LHKPN KPK RI, Diaz Adiasma memimpin langsung sosialisasi tersebut. Dimana, dalam kegiatan itu, Sekda Kabupaten Bolmong Selatan Arvan Ohy, menyampaikan kalau pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “selain itu, pelaporan LHKPN ini juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaraan negara,” ujar Arvan.
Berdasarkan aturan tersebut, Arvan mengatakan, seluruh penyelenggara negara, termasuk di Kabupaten Bolmong Selatan, berkewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelumnya, selama dan sesudah menjabat, “Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan Pensiun serta mengumumkan harta kekayaannya,” tambahnya.
Dirinya pun mengatakan pelaporan LHKPN sendiri telah dimulai sebelum dibentuknya komisi pemberantasan korupai (KPK), “Sebelum KPK, pelaporan LHKPN ini dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN). Namun setelah dibelakukannya UU nomor 30 tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK,” tuturnya.
Sehubungan hal tersebut, dikatakan Arvan Pemkab Bolsel menindak lanjuti hal tersebut, seraya mewajibkan seluruh instansi yang ada di jajaran pemerintahan daerah itu, untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai dengan penetapan pejabat penyelenggaraan negara dan prosedur pelaporan LHKPN, “Ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 86 tahun 2017, tentang laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara serta menetapkan pejabat teknis yang bertanggungjawab terhadap koordinator pelaporan melalui Keputusan Bupati nomor 315 tahun tentang penunjukan administrator pengelolah laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara,” jelasnya. (hamka taamole)