Bupati dan Wabup LAPORKAN LANGSUNG SPT Tahunan Lewat E-Filling

 

Bupati, Wabup dan Sekda Boltim saat laporkan SPT Tahunan lewat E-Filling siang tadi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Bupati Boltim Sehan Landjar bersama Wakil Bupati Rusdi Gumalangit dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Muhammad Assagaf menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-filing dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, Selasa (20/02) kemarin.

Bertempat di Kantor Bupati, Penyampaian SPT ini disaksikan Tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu beserta jajaran pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Boltim.

Juru Bicara Pemkab Boltim, Udel Simbala mengatakan, pelaksanaan pekan panutan penyampaian SPT tahunan dilaksanakan dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pemberian teladan pelaporan SPT tahunan dilingkungan pejabat negara, ASN, dan anggota TNI/Polri. “Sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” ungkap Udel.

Terpisah Bupati Sehan Landjar mengatakan, pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang akhirnya akan dinikmati juga oleh rakyat. Karenanya, pejabat sebagai panutan masyarakat harus menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi secara tepat waktu. “Saya berharap kepada satuan kerja dan semua personil untuk mematuhi tentang kewajiban pajak dengan segera melaporkannya dan tidak menunda-nunda,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Herry Budi Santoso, berharap seluruh PNS di Boltim dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan mudah karena semua dapat dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak. “Tujuan utama pelaksanaan pekan panutan adalah sebagai trigger (perangsang) khususnya untuk seluruh jajaran PNS di Boltim dan masyarakat pada umumnya bahwa sebagai pemimpin di Boltim Bupati sudah menyampaikan SPT tepat waktu,” tuturnya.

Dirinya mengingatkan, untuk tahun pajak 2017 orang pribadi paling lambat harus dilaporkan akhir maret 2018. Namun, sebagai panutan PNS didorong untuk dapat melaporkan paling lambat akhir februari 2018. “Selain untuk menjaga kewajiban, ini juga untuk menjaga hak pemda. Pada dasarnya ada pembagian dana bagi hasil perpajakan yang sumber faktor pengalinya antara lain PPH 21 yang dipotong bendahara dan PHH 25 untuk orang pribadi,” pungkasnya.(mg3/Mon77).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.