Bupati ‘Haramkan’ ASN  JADI APARAT DESA

 

Sehan Landjar

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Adanya indikasi Aparatyur SIpil Negara (ASN) yang merangkap jadi aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur disikapi dengan tegas oleh Bupati Boltim Sehan Landjar SH. Kepada sejumlah awak media Sehan meminta Sangadi untuk memberhentikan aparat desa yang berstatus ASN. “Tidak bisa pegawai negeri merangap jadi aparat desa atau BPD, kalau saat ini masih ada maka mereka harus diberhentikan,” tegas Sehan.

Sehan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan olehnya agar ASN di Boltim bisa focus kepada tugas-tugas pelayanan ke masyarakat. “ni juga dilakukan dalam wangka terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan efisien,” tambahnya.

Bahkan, Sehan meminta agar para Sangadi segera melaporkan jika masih ada ASN yang bersikeras untuk menjadi aparat desa di daerah itu. “Kalau masih ada yang seperti itu, laporkan ke saya. Nanti saya akan tanyakan langsung dan memberikan pilihan apakah menjadi aparat desa tau ASN,” tandasnya. (mg3/Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.