BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, mengeluarkan surat edaran penetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Boltim pada bulan Ramadan 1443 hijriah tahun 2022 masehi. Jumat (1/04)
Surat edaran tersebut, menindak lanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 11 thun 2022, Dalam surat tersebut menyebutkan Pemerintah Kabupaten Boltim memberlakukan jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Berikut jam kerja dan waktu istirahat:
Hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul 11.30-12-30
Reporter : Rifki Palengkahu
Editor : Rusmin Mamonto