BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sedang berjalanya Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Fisibilty Study (FS) PT Arafura Surya Alam (ASA) di wilayah pertambangan Kotabunan Kabupaten Boltim, pihak perusahaan sudah menyiapkan beberapa hal penting yang diamanatkan undang-undang baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) tentang pertambangan. Diantarnya adalah, Dana Jaminan Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang (RPT) sebagaimana diatur dalam Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2014. Demikian diterangkan Media Relation PT ASA Regina Luaus Rabu (08/11) kemarin.
Dijelaskan olehnya, pertama, PT ASA tentunya senantiasa berkomitmen menaati aturan pemerintah sesuai PP Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang serta Permen ESDM tentang pelaksanaan reklamasi dan Pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Kedua, dana jaminan reklamasi dalam bentuk Bank Garansi yang diatur juga dalam Permen ESDM Nomor 7 tahun 2014. Dimana, dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Pemerintah Indonesia atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Bank Garansi atas nama perusahaan qq ESDM. Sedangkan, pasca tambang disimpan dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah yaitu Bank Garansi yang diterbitkan Bank Pemerintah dalam bentuk cadangan akuntansi. ” Terkait hal itu, PT ASA menjalankan aturan dan berpedoman sesuai undang-undang dan Permen yang berlaku,” ujar Regina. Lanjut dia, kegiatan Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang (RPT), PT ASA dikoordinasikan dan dilaporkan secara berkala dibawah pengawasan Kementrian ESDM serta Dinas ESDM Provinsi Sulut.
Selanjutnya, kata Regina, keempat soal sosialisasi kepada stakeholder (Pemerintah dan Masyarakat), terkait rencana perusahaan saat berakhirnya kegiatan produksi dilanjutkan dengan Pasca tambang. Bahwa hal ini membutuhkan saran dan pendapat dari Stakeholder. ” Saat ini PT ASA, memperbaharui rencana pengembangan proyek dan pembaharuan tersebut, akan dilanjutkan pembaharuan AMDAL juga Izin Lingkungan. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, sehubungan dengan dana Jaminan Reklamasi maupun RPT-nya sudah pasti akan dipenuhi perusahaan,” tutup Regina. (mg3/Mon77)