Di Boltim, Ijin Usaha UKM Bisa Diterbitkan Oleh Kantor Kecamatan

Ilustrasi Pengurusan Ijin  UKM
Ilustrasi Pengurusan Ijin UKM

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pelayanan yang maksimal untuk masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kian hari lebih ditingkatkan. Jika di daerah lain ijin usaha untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), masih diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui instansi teknis yang bersangkutan, di Boltim sendiri proses pengurus ijin bagi UKM tersebut bisa dituntaskan hanya di kantor Kecamatan.

Hal ini terungkap dari penuturan Kepala Sub Bagian Umum Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Deni Mamonto, seraya mengatakan kalau dasar pendistribusian kewenangan tersebut ada pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro kecil. “Dengan demikian para pelaku usaha kecil menengah sudah tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPMPTSP untuk mengurus ijin tersebut. Cukup diselesaikan di kantor Kecamatan saja,” ujar Mamonto,

Namun demikian, Mamonto mengatakan kalau penerbitan ijin usaha tersebut hanya diberlakukan bagi pelaku usaha dengan modal dibawah Rp500 juta.“Jika sudah lebih dari Rp500 juta, maka proses penerbitan ijinnya harus melalui kami pihak BPMPTSP,” tambahnya.

Untuk ijin yang akan diterbitkan oleh kantor Camat, dikatakan olehnya meliputi SITU, SIUP dan HO. “Tentu ini akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal ini juga dilakukan untuk lebih memudahkan pelayanan ke warga,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.