BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Kasus dugaan pelecehan lambang negara Garuda Pancasila Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, berinisial DP alias Deval, akhirnya ditindak lanjuti oleh aparat Polres Bolmong. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat dari Kepala Satuan Reskrim Polres Bolmong AKP A Agung GW Sitepu SIK, Nomor B/147/V/2016/Reskrim tertanggal 2 Mei 2016, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, yang isinya pihak penyidik akan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi, kamis (12/05/2016) kemarin, pihaknya membenarkan adanya surat dari Kasat Reskrim tersebut. “Laporan dari saudara Yance Momongan saat ini sudah dalam proses penyelidikan, dan saksi – saksi akan segera diperiksa,” ujar Tamu.
Bahkan, untuk menindak lanjuti hal tersebut, Tamu mengatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara, “Penyidik pembantu kami akan melakukan gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan, guna kepentingan penyelidikan kami menunjuk unit III Tindak Pidana Tertentu untuk menangani kasus ini,” tambahnya.
Masih menurut Tamu, dalam gelar perkara tersebut apa bila terlapor dalam hal ini oknum anggota DPRD Boltim tersebut terbukti melakukan tindak pidana penghinaan lambang negara maka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau memang terbukti maka terlapor akan langsung kita proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang merupakan anggota DPRD Boltim, kita tidak perlu menunggu izin dari Gubernur,” jelasnya.
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Boltim Yance Momongan yang juga pelapor dalam kasus tersebut mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas langkah cepat dari aparat Polres Bolmong dalam menindak lanjuti laporannya tersebut.
“Tentunya kasus ini akan kita kawal sampai pada persidangan nanti, yang pasti kita minta pelaku harus diproses hukum karena telah melakukan pelecehan terhadap lambang garuda pancasila yang merupakan simbol negara kita,” tegasnya.
Sebelumnya pada tanggal 22 April 2016 lalu, Ormas Pemuda Pancasila Boltim secara resmi melaporkan DP alias Deval ke Polres Bolmong, dimana dalam laporan dengan Nomor LP/402/IV/2016/SULUT/Res-BM, Deval dituding sengaja merubah lambang Garuda Pancasila dengan mengganti simbol lima sila dengan fotonya sendiri. Kemudian, dibagian ekor burung garuda terlihat sedang bertelur bola kaki. Yang lebih miris gambar burung garuda yang sudah didesain sedemikian rupa sengaja dipasang di media sosial lewat akun Facebook miliknya pribadi serta dibagikan ke sejumlah rekannya.(Mon77)