Dugaan Pungli Pasar Modayag ‘Masuk’ Gedung DPRD Boltim

Bagikan Artikel Ini:

 

Sejumlah pedagang di Pasar Modayag saat bertemu dengan beberapa anggota DPRD Boltim kemarin

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Para pedagang di Pasar Ambang Modayag, Kamis (10/ 01) kemarin, mendatangi Kantor Dewan Kabupaten (Dekab) Boltim. Kedatangan para pedagang tersebut untuk mengeluhkan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan sekelompok orang di pasar yang letaknya berada di Desa Purworejo Kecamatan Modayag tersebut.

Salah satu perwakilan pedagamg, Efi Pontoh mengatakan, dugaan pungli tersebut terjadi sejak awal bulan Juli 2018. Dimana sekelompok orang tersebut mengaku penanggung jawab di pasar atas sepengatahuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Boltim. “Kami diberikan karcis dengan tarif retribusi yang tidak masuk akal,mulai dari Rp 2000 dan Rp 3000, bahkan sampai dengan Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Padahal yang kami tau retribusi resmi dari pemerintah hanya Rp 1.500,” ujar Efi.

Efi mengatakan, para pedagang di pasar modayag sudah sangat resah dengan adanya dugaan pungli tersebut, sehingga pihaknya meminta kepada Dekab Boltim untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. “Yang kami pertanyakan uang tersebut mo dikemanakan? Apa lagi orang yang melakukan penagihan sering berganti-ganti, bahkan pedagang juga perna diancam apa bila melaporkan masalah tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, anggota Dekab Boltim Sehan M Mokoagow yang menerima langsung kedatangan para pedagang ini mengatakan, pihaknya meragukan karcis yang beredar di pasar modayag tersebut, karena tidak nomor dan cap basah dari isntansi pemerintah. “Kalu saya lihat karcis adalah ilegal karena tidak ada nomor serinya. Karcis retribusi harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Saya juga mengucapkan terimah kasih kepada para pedagang yang sudah melaporkan masalah di di Dewan, kita akan jadwalkan untuk melakukan heraing terkait dengan adanya laporan ini,” ungkap Mokoagow.

Terpisah, Sekretaris Disperindag Boltim, Mat Sunardi menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya pungli di pasar modayag.  “Yang ada itu hanya retrtibusi senilai Rp 1.500 itu sesuai perda, jadi jangan melakukan penarikan retribusi diluar perda kecuali ada kesepakatan bersama antar pedagang,” singkat Mat.(mg3/mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.