BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sekitar empat orang warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (12/08/2017) kemarin diamankan oleh tim Barracuda Sulawesi Utara di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Bolmong Timur, tepatnya di Desa Kokapoy Kecamatan Mooat.
Hal tersebut dilakukan oleh Tim Barracuda Polda Sulut dibawah pimpinan AKBP Iwan Manurung bersama dengan Kapolsek Modayag, dan Camat Mooat terkait dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh para warga Minsel tersebut di kawasan hutan lindung Kabupaten Boltim.
“Kami sudah resah dengan aktifitas para warga Minsel tersebut. Makanya, Pemkab Boltim menyurat ke Polda Sulut, dan hari ini mereka turun untuk mengamankan aktifitas tersebut,” ucap Camat Mooat Fredy Sumenge.
Dugaan awal, perambahan hutan oleh warga Minsel ini dilakukan untuk pembuatan pemukiman oleh mereka. “Kita sudah beberapa kali melakukan pengusiran namun mereka tetap kembali juga,” tambahnya.
Hingga saat ini, Fredy menambahkan terdapat sekitar seribu hektar lahan yang telah berhasil dirambah. “Ini tidak bisa kami biarkan, sebab itu masuk kawasan hutan lindung. Lagipula aktifita perambahan ini sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu,” tutupnya. (mg3/mon77)