BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2022, telah disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim dan Bupati Sam Sachrul Mamonto, Sos, M.Si, lewat sidang paripurna pada Rabu 28 September 2022 lalu.
Selanjutnya, penyerahan dokumen Perda APBD Perubahan tersebut, akan masuk tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DR Ir Sonny Warokka PhD, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Pemkab Boltim mengatakan, untuk pelaksanaan evaluasi APBD-P 2022, sekarang menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Pemprov Sulut. “Dokumen sudah siap, tinggal menunggu jadwal dari Pemprov,” ujar Sonny, Senin 3 Oktober 2022.
Lanjutnya juga, bahwa Perubahan APBD Boltim yang telah tertuang dalam dokumen Perda tidak ada masalah lagi. “Sudah dibahas oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD Boltim, jadi Perdanya tidak ada masalah lagi,” terangnya.
Ia juga berharap, evaluasi yang bakal dilakukan Pemprov Sulut berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. “Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Rifki Palengkahu