BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sejak dimekarkan pada Tahun 2010 lalu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adalah salah satu daerah yang memiliki lokasi tambang terbanyak se-Bolmong Raya.
Meski kini banyak Galian C yang sedang beroperasi, namun ternyata tidak semuanya bisa menguntungkan di masyarakat. Salah satunya Galian C yang berlokasi di Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan ini, yang justru menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
“Mereka hanya orang luar yang datang mengambil kekayaan alam kita,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dikorankan.
Sementara itu, mantan Sangadi Desa Tutuyan III, Abdul Ajis Paputungan, perusahaan tersebut tidak ada manfaatnya sama sekali kepada masyarakat Tutuyan.
“Waktu saya menjabat sangadi, perusahaan yang diketahui milik dari pengusaha Wan Supit tersebut sudah beroperasi,” ucap Abdul.
Lanjutnya, tidak ada keuntungan sama sekali, yang ada malah hanya kerugian kepada warga. Karena hanya untuk kepentingan pribadi pihak perusahaan.
“Karena itu ilegal semua. Lokasinya juga berdekatan dengan sungai dan lahan warga. Jadi kalau alat mereka bekerja itu bisa merusak pohon-pohon kelapa disitu,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Boltim, Hi Imran Makadomo saat dikonfirmasi terkait izin Galian C tersebut mengatakan bahwa, soal izin Galian C yang ada di Boltim itu sudah langsung di provinsi. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, semua izin pertambangan itu langsung disodorkan ke provinsi.
“Yang diurus di KPPT itu kalau mereka punya kantor atau HO. Untuk IUP itu langsung ke provinsi,” jelas Makadomo.
Sementara itu, Kepala BLH Botlim, Priyamos SH mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui soal Galian C yang di Desa Tutuyan.
“Saya belum mendapat informasi tersebut. Tapi kalau memang mereka sudah merusak lingkungan sekitar situ, makan Senin pekan depan kami akan turun lapangan untuk memastikan. Jika terbukti, maka mereka harus bertanggung jawab,” singkat Priyamos.(Sandy Baweoel)