BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Gugatan mantan Sangadi Bulawan II terhadap Bupati Bolaang Mongondow Timur, terkait dengan pemberhentian Namria Paputungan dari jabatan Sangadi, akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal ini menyusul dengan keputusan PTUN Manado yang menyatakan tidak bisa menerima atau menolak secara kesleuruhan gugatan Namria Paputungan selaku penggugat terhadap Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar selaku tergugat dalam kasus bernomor 05/G/2019/PTUN Mdo . “Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian yang tertuang dalam surat yang dibuat oleh Panitera Pengganti PTUN Manado Joppi Tumbuan SH.
Tidak hanya itu, PTUN Manado juga dalam putusannya ikut menghukum penggugat atas nama Namria Paputungan. “Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp465.00 (Empat Ratus enam Puluh Lima Ribu Rupiah),” bunyi amar putusan kedua oleh PTUN Manado.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim Hendra Tangel sudah mengungkapkan keyakinan mereka akan bisa memenangkan gugatan tersebut. “Kami optimis dapat memenangkan perkara gugatan tersebut. “Karena apa yang dilakukan Pemkab Boltim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Hendra. (mg3/mon77)