BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Rabu (29/06/2016) hari ini merupakan batas akhir penyaluran THR oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja pada mereka. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong Timur Muhammad Yahya kepada sejumlah awak media, belum lama ini. “Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawan paling lamabt 7 hari sebelum perayaan hari raya,” ucap Yahya.
Yahya pun menambahkan, kalau dirinya mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk menyalurkan hak karyawan tersebut. “Sebanyak 72 perusahaan yang terdaftar di Boltim. Untuk pembayaran THR hitungannya, bagi pekerja yang sudah 1 tahun kerja, perusahaan wajib membayar 1 bulan gaji. Untuk pekerja yang baru kerja 1 bulan, perusahaan wajib membayar setengah bulan gaji pokoknya,” jelasnya.
Lanjut Yahya dari 72 perusahaan ini, pihaknya sudah meberikan surat edaran terkait kewajiban THR kepada karyawannya. “Kami tetap akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan, walaupun posko aduan THR tidak kami dirikan, namun para karyawan yang bermasalah dengan THR bisa melapor ke Dinas dan kami akan mendesak perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Yahya berharap agar semua perusahaan bisa membayar THR ke karyawannya, dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang berlaku sekarang, yakni Rp. 2,4 juta, diyakininya perusahaan yang ada di Boltim bisa membayar semuanya. “Walaupun banyak juga perusahaan yang berbentuk toko, koperasi atau CV, pasti mereka sudah biasa dengan THR. Yang pastinya, kami siap menerima laporan dari para pekerja dan kami akan memfasilitasi antara pekerja dengan pihak perusahaan terkait hal ini,” tutupnya. (Mon77)