BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Kawasan Gunung Ambang yang terletak di Kabupaten Bolmong Timur, saat ini diketahui telah masuk dalam kategori Taman Wisata Alam (TWA), yang mana kewenangannya ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Iondonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bolmong Timur Rizky Lamaluta kepada awak media, Rabu (09/10/2019) siang tadi. “Itu sudah masuk kewenangannya Kementerian LHK, sebab kawasan gunung ambang tersebut telah menjadi Tempat Wisata Alam (TWA),” ungkap Rizky.
Soal adanya keluhan sejumlah kelompok pencinta alam, terkait dengan penarikan retribusi berupa karcis ke para pendaki yang akan menikmati keindahaan alam di kawasan tersebut, Rizky mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Soal adanya karcis masuk ke kawasan gunung ambang saya juga baru tahu. Nanti akan kita coba kordinasikan dengan pihak pengelola gunung ambang,” tambahnya.
Meski demikian, Rizky mengatakan seandainya telah dilakukan penariksan retribusi, maka idealnya pihak pengelola gunung ambang harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.”Itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), harusnya memang disosialiasi terlebih dahulu,” tuturnya. (mg3/mon77)