Jika Memenuhi Syarat, Pemekaran Panang Kotabunan Bisa Direalisasi

Bagikan Artikel Ini:

 

Amin Musa

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Keinginan warga disekitar lokasi pertambangan Panang Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan untuk mekar menjadi desa, mendapat dukungan dari anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Boltim. Salah satunya Ketua Komisi I Sofyan Alhabsyi. Menurutnya, pemekaran yang lahir dari keinginan masyarakat merupakan hal wajar dan harus didukung penuh. “Jika itu keinginan masyarakat tentu sebagai wakil rakyat, tentu kita dukung penuh,” tuturnya.

Tetapi, sambungnya, keinginan rakyat tersebut harus disertai syarat-syarat terkait pemekaran. Sehingga proses pemekaran tidak terganjal di tengah jalan.  “Salah satunya penduduk yang ada di calon desa pemekaran berjumlah 600 Kepala Keluarga (KK), berdasarkan Undang-Undang  Nomor 6 Tentang Desa,” sebut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Boltim Amin Musa menjelaskan, pemekaran adalah hak semua warga, dengan tujuan ingin meningkatkan pelayanan masyarkat di desa. Namun, proses pemekaran harus disertai syarat yang mendukung terwujudnya pemekaran. “Persyaratannya, desa induk pemekaran sudah berusia lebih dari lima tahun. Jumlah penduduk harus memenuhi syarat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemekaran desa saat ini tidak seperti proses pemekaran sebelumnya. Apalagi peraturan terkait pemekaran kini diperketat. “Saat ini desa yang baru mekar tidak langsung menjadi desa devinitif melainkan selama tiga tahun menjadi desa persiapan. Selama tiga tahun desa tersebut dievaluasi, jika memenuhi syarat dan mampu tentu menjadi desa devinitif,” urainya. (mg3/Mon77)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.