Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Disperindag Tunggu Juknis

Bagikan Artikel Ini:
ilustrasi

ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Aturan pemerintah pusat yang mengeluarkan larangan menjual minyak kelapa curah, diseriusi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Boltim Muchtar Limbanadi. Kepada sejumlah awak media, Limbanadi mengatakan  peraturan tersebut sudah diterapkan sejak Tahun 2015 kemarin, tetapi itu baru kelapa sawit belum kelapa dalam.

“Baru kelapa sawit yang di larang karena kelapa sawit itu tersebar, itupun kita masih menunggu juknis dari provinsi untuk pelaksanaannya. Dimana minyak goreng harus berbentuk kemasan,” terang Limbanadi, kemarin.
Ditambahkan olehnya, kebanyakan juga pemilik warung menjual yang dikemasan dan di galon-galon itu dari bimoli.

“Sebagian besar pemilik warung menjual minyak kelapa dikemasan plastik. Jadi, peraturan tersebut, belum berlaku untuk kelapa dalam,” jelasnya.
Dijelaskannya, memang pengelolaannya berbentuk kemasan. Tapi harus memakai merk minyak dan apabila ada yang ingin membuat minyak kelapa yang kemasan, mereka harus kerja sama dengan pabrik minyak kelapa dengan modal yang besar.

“Setidaknya minyak kelapa harus memakai label SNI. Apalagi minyak kelapa sekarang sudah mengandung vitamin A. Tapi kemungkinan untuk peraturan kelapa dalam nanti akan keluar pada tahun 2017,” tutupnya.(sandy)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.