Lewat Maret, PENUNGGAK TGR di Boltim Siap-Siap Berhadapan Dengan Hukum

 

Kepala Inspektorat Boltim, Meike Mamahit

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, kembali mewarning para wajib Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di daerah yang dipimpin Bupati Sehan Landjar. Terinformasi, April mendatang rencananya Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) kembali akan menggelar sidang terhadap 15 perusahaan yang belum melunasi TGR.

Kepala Inspektorat Boltim, Meike Mamahit, menyebutkan, sejumlah wajib TGR telah menindaklanjuti kewajiban sesuai surat pernyataan.  “Yang melakukan penyetoran ada yang akhir Februari dan akhir Maret. Yang sudah menindaklajuti sudah enam wajib TGR, seperti Is warga Kotabunan sudah menyetor Rp3 juta dari total TGR Rp7 juta,” sebutnya.

Lanjutnya, bulan ini merupakan batas waktu tindaklanjut TGR berdasarkan surat perjanjian. “Waktunya hanya sampai 31 Maret. Sampai hari ini sudah 15 perusahaan telah melakukan tindaklanjut dari 30 lebih wajib TGR. Nantinya, sesuai petunjuk bupati April kembali sidang TGR,” terangnya.

Ia menuturkan, kendala yang didapati saat ini diantaranya perusahaan yang sulit dilacak keberadaanya. “Ada beberapa kendala yakni perusaan yang sulit kita lacak, ada wajib TGR yang sudah meninggal dunia,” bebernya.

Ditanya sanksi untuk wajib TGR yang tidak patuh terhadap perjanjian. Ia mengaku, konsekuensi bagi bersangkutan bisa sampai ke ranah hukum. “Berdasarkan surat perjanjian, berkas wajib TGR akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak melakukan tindaklanjut sesuai surat perjanjian. Namun kita menunggu petunjuk dari pimpinan apakah langsung diserahkan ke penegak hukum atau masih diberikan kesempatan untuk melunasi TGR,” tukasnya.(mg3/Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.