Masuki Masa Purna Bakti, Sekda Boltim Pamitan ke Pejabat Pemprov Sulut

 

Sekda Boltim Muhammad Assagaf saat berpamitan kepada Wagub Sulut Steven Kandou siang tadi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Ir Muhammad Assagaf, Selasa (09/07/2019) menemui dengan sejumlah pejabat Pemprov Sulut, seperti Wakil Gubernur Steven Kandou, dan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

Agenda Sekda Boltim itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk pamitan ke pejabat Pemprov Sulut, dalam hari-hari terakhirnya menjelang masa purna bakti, dimana hal tersebut dilakukan Assagaf disela-sela keikutsertaannya, pada  pelaksanaan kegiatan forum group discussion (FGD), tentang Optimalisasi Penerimaan  Daerah dan Managemen Aset yang dilaksanakan oleh Tim KPK,

Kedua pejabat Provinsi Sulut tersebut pun berpesan agar setelah berakhir masa bakti sebagai ASN, agar senantiasa tetap menjaga hubungan baik dengan pemimpin daerah   tempat mengabdi selama ini, Sehan Landjar, SH dan Drs. Rusdi Gumalangit sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait  kontestasi pada even politik pilkada tahun 2020 nanti menurut Assagaf, Wagub menyampaikan bahwa semua warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, namun tergantung hasil survey, dan sebaiknya atas seijin bupati, “Kalau saya ingin maju pada hajatan pilkada tahun 2020 nanti, sudah barang tentu saya harus minta izin dan restu dari pak bupati Sehan Landjar selaku atasan saya selama ini,” pungkas Assagaf.

Setelah hampir 9 tahun menakodai ASN Bolaang Mongondow Timur selaku panglima, Assagaf akan mengakhiri masa bakti sebagai ASN pada tanggal 31 Agustus 2019 ini, Muhammad Assagaf tercatat sebagai sekretaris daerah terlama di Sulawesi Utara yang mulai meniti karir di Biro Ekonomi Pemprov Sulut pada era gubernur G. H. Mantik selama 17 tahun sebelum pindah tugas di Bolmong Raya. (mg3/mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.