Nelayan Boltim Diingatkan Tidak Gunakan Alat Yang Dapat Merusak Ekosistem Laut

Bagikan Artikel Ini:
Nelayan Boltim Diingatkan

Nasrudin Paputungan

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Mengenai larangan pengunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan seperti dengan pengunaan bom ikan, ilegal fishing, serta kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak destructive fishing.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Nasarudin Paputungan mengatakan, kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab ini, bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara illegal fishing tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.

“Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, sesuai bahan evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hingga ke daerah, berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing,” ujar Nasarudin.

Lanjutnya juga, kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh para nelayan dengan menggunakan bahan peledak dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan, akan berdampak buruk pada ekosistem.

“Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis mahluk di lautan dengan berbagai macam ukuran yang ada di perairan tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang memiliki, menguasai membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar. Makanya dihimbau kepada masyarakat dan para nelayan jangan sekali kali, menggunakan bahan peledak dan alat yang dapat merusak ekosistem bawah laut,” tutupnya. (Iki)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.