Oknum Sangadi di Boltim Jadi Tersangka

 

Surat Pemanggilan dari Polda Sulut

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Oknum Sangadi Desa Bulawan Kabupaten Bolmong Timur, berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Tidak hanya SL, salah seorang rekannya yang diduga memalsukan ijazah SL, berinisial SB ikut terseret dan dijadikan tersangka.
Kepastian ditetapkannya tersangka terhadap dua orang tersebut dibuktikan dengan surat panggilan terhadap keduanya oleh Polda Sulut melalui Dit Reskrium dengan nomor S.Pgl/212.a/V/2017 dan S.pgl/213.a/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017 untuk menghadap Kanit IV Subdit I Dit Reskrium Kompol Dodi Haryansah SIK pada Kamis 18 Mei 2017.
Dalam surat tersebut keduanya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP.
“Ini adalah surat panggilan kedua, Surat panggilan pertama sebagai tersangka sudah dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2017,” ujar sumber resmi di Polda Sulut yang tak ingin namanya disebut.
Sebelumnya Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Boltim Muhammad Assegaf, menegaskan jika ada oknum Sangadi mengalami permasalahan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan dari jabatannya.
“Aturannya seperti itu, jika ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara, namun kita belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak Polda terkait perkembangan kasus dugaan ijasah palsu ini,” ungkap Assegaf beberapa waktu lalu.(mg3/Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.