BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Peringatan terkait larangan berpolitik praktis bagi Sangadi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boltim giat dilakukan. Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Boltim, Hariyanto, beberapa waktu lalu. Menurutnya, peringatan tersebut disampaikanya langsung ke Sangadi-Sangadi dengan cara berkunjung langsung ke desa.”Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti surat No: 30/Panwaslu-BMT/XII/2017 terkait imbauan netralitas dan larangan berpolitik praktis bagi Sangadi dan perangkat desa,” kata Hariyanto. Disebutkanya, pihaknya telah mengunjungi sejumlah desa dalam rangka pengawasan preventif.”Sudah 15 desa kami kunjungi,” ujarnya.
Ia menegaskan tak segan-segan akan menindak para sangadi dan perangkat desa yang terlibat politik praktis.”Sangadi yang telibat politik praktis, ancamanya pidana. Saya harapkan ini jadi perhatian sangadi bahwa berpolitik praktis itu dilarang keras,” tegasnya.
Penegasan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa dan penegasan tentang sanksi secara tegas bagi sangadi dan perangkat desa.”Kegiatan ini akan terus kami lakukan guba mewujudkan pemilu yang berintegritas, serta jujur dan adil,” katanya (mg3/Mon77)