Pemilik Hewan Anjing Bisa Didenda Rp1,5 Juta Jika Peliharannya Gigit Warga

Bagikan Artikel Ini:
Ilustrasi Gigitan Anjing

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pernyataan tegas dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolmong Timur Eko Marsidi SKM, terkait dengan banyaknya kasus gigitan anjing kepada warga yang ditangani ole pihaknya selama ini.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Dinkes Boltim Eko Marsidi mengatakan kalau pemilik hewan anjing dapat dikenakan biaya Rp1,5 juta, jika peliharannya menggigit warga. Hal tersebut ditegaskan Eko mengingat tingginya kasus gigitan anjing yang dialami warga di daerah tersebut. “Pemilik hewan anjing harus membayar biaya Vaksin Anti Rabies (VAR) sekira Rp1,5 juta, jika hewan peliharaan mereka menggigit warga,” tegas Eko,

Eko mengatakan kalau hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan Gigitan Hewan Penular Rabies (GPHR) di daerahnya. “Kasus terbanyak terkait dengan GPHR ini adalah gigitan hewan anjing, maka sebaiknya pemilik hewan tersebut mengkandangkan atau mengikat anjing tersebut, dan tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) dan Wabah, Dinkes Kabupaten Boltim, Sammy D Rarung menambahkan, selain anjing ada 2 jenis hewan lainnya yang bisa mengakibatkan rabies, yakni gigitan kucing dan juga kera. Namun demikian, menurutnya, sejauh ini di daerah tersebut kasus gigitan anjing sangat mendominasi. “Di tahun 2018 saja ada sekitar 178 kasus yang ditangani seluruh Puskesmas di daerah ini, sementara untuk tahun ini sudah berkisar 70 kasus,” imbuhnya. (mg3/mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.