BERITATOTABUAN.COM. BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), saat ini sedang menghadapi gugatan mantan Sangadi Desa Bulawan Dua Kecamatan Kotabunan Namria Paputungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemkab Boltim, Hendra Tangel SH. “Iya benar, saat ini Bagian Hukum sedang menghadapi gugatan di PTUN Manado, dengan pemohon mantan Sangadi Bulawan Dua,” ujar Hendra, Kamis (11/07/2019) siang ini.
Hendra mengatakan, ada pun perkara yang dihadapi terkait dengan pemberhentian Namria Paputungan sebagai Sangadi Bulawan Dua. “Sidang sudah lima kali digelar di PTUN sejak laporan masuk pada April lalu. Saat ini sudah masuk pada sidang dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.
Mantan Camat Modayag ini menambahkan, pihaknya optimis dapat memenangkan perkara gugatan tersebut. “Karena apa yang dilakukan Pemkab Boltim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya pihak PTUN Manado menerima gugatan nomor 05/G/2019/PTUN dalam perkara Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tetap dan Pengangkatan Sangadi Desa Bulawan Dua, yang diajukan oleh Penggugat Namria Paputungan. (mg3/mon77)