Pemkab Boltim Serahkan Kasus Dugaan Ipal Sangadi Bulawan ke Proses Hukum

 

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pemalsuan dokumen berupa dugaan penggunaan Ijasah Palsu (Ipal) oknum Sangadi Bulawan Kecamatan Kotabunan SL alias Man ke pihak Polda Sulut. “Kita menghormati penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Sulut, jika memang terbukti ada unsur pidana berupa pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oknum Sangadi Bulawan silahkan di proses hukum,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boltim Ikhlas Pasambuna.

Ikhlas yang merupakan mantan Camat Kotabunan ini mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Polda Sulut dalam kasus ini. “Kita masih menunggu pemberitahuan resmi dari penyidik Polda, saat ini yang bersangkutan masi tetap menjabat sebagai sangadi,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya juga telah mengantisipasi, jika nanti ada penetapan tersangka dari Polda Sulut kepada oknum sangadi tersebut. “Tentunya kita akan menyiapkan penjabat sangadi di desa bulawan, jika nanti sangadi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan proses persidangan, jika terbukti bersalah di pengadilan maka akan diberhentikan total dari jabatnnya, namun sebaliknya jika tidak bersalah maka akan kita kembalikan jabatan sangadi tersebut,” jelasnya.

Iklas juga membenarkan jika saat proses seleksi Calon Sangadi (Calsang) lalu, sudah ada laporan warga yang mempertanyakan ijasah yang digunakan SL saat mendaftar. “Saat itu saya menjabat sebagai camat, saya sudah melihat ijasah dari yang bersangkutan termasuk foto copy ijasah yang dilegalisir, namun kita tidak mengetahui apakah itu asli atau palsu,” tuturnya.(mg3/Mon77).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.