Penunggak TGR Boltim Bakal Ditangani Langsung Kejaksaan

BERITATOTABUAN.COM, Penunggak TGR Boltim Bakal Ditangani Langsung Kejaksaan BOLTIM – Tanda awas bagi para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pasalnya, penunggak TGR Boltim bakal ditangani langsung kejaksaan jika tidak ada niat baik segera melakukan pelunasan terhadap TGR yang disematkan pada mereka. Ini menyusul dengan desakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin SH MH, kepada Bupati Boltim Sehan Landjar, untuk segera melimpahkan daftar para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Boltim kepada pihaknya.

“Sejak pertama kali saya datang ke Boltim, saya sudah meminta daftar TGR di Boltim, namun Pak Bupati meminta agar diberikan kesempatan dulu kepada tim MPTGR Pemkab Boltim untuk menyelesaikannya,” ujar Dasplin saat memberikan sambutan dalam kegiatan rapat kerja evaluasi penyerapan anggaran sekaligus sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), bertempat di aula lantai III Kantor Bupati Boltim, Kamis (29/09/2016) kemarin.

Dirinya mengatakan pihak kejaksaan kaget karena sampai saat ini para penunggak TGR belum juga melunasinya. “Sehingga saya meminta kepada pak Bupati untuk segera melimpahkan masalah TGR ini kepada kami untuk diproses karena batas waktu yang diberikan Pemkab kepada para penunggak TGR ini sudah cukup lama,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Sehan Landjar mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil para penunggak TGR tersebut pada pekan depan untuk segera melunasinya. “Satu kali lagi kita panggil, namun jika tidak ada itikad baik maka dengan terpaksa, masalah TGR ini akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum yaitu pihak kejaksaan,” tegasnya.

Sehan juga mengatakan TGR di Boltim tersebut sudah sejak tahun 2009 silam. Jika mengikuti aturan batas waktu pengembalian TGR hanya diberikan waktu paling lambat dua tahun sudah lunas. “Ini sudah cukup lama, sampai saat ini total TGR yang harus dikembalikan yakni senilai Rp 2,1 miliyar, terdiri dari ASN dan pihak ketiga atau rekanan,” tutup Sehan. (Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.