Pertamini di Boltim Wajib MIliki Alat Pemadam Api

 

Alat Pemadam Api
Ilustrasi Pertamini

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Timur, menegaskan kalau Pertamini di daerah tersebut, wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hal itu diungkapkan oleh Kepala DLH Kabupaten Bolmong Timur, Sjukri Thawil kepada sejumlah awak media, Kamis (07/11/2019) siang tadi.

“Selain harus memiliki alat pemadam api ringan, untuk yang akan membuka usaha pertamini juga wajib mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di instansi kami,” tegas Sjukri.

Dirinya menambahkan, kalau kewajiban Pertamini untuk bisa memiliki APAR itu sendiri, mengingat bahan yang dijual rentan akan terjadinya kebakaran. “Ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita ingin bersama, seperti kebakaran, sehingga bisa ditanggulangi dengan cepat, begitu hal tersebut terjadi,” tambahnya.

Saat ini, kata Sjukri usaha Pertamini di daerahnya terus ‘menjamur’, dimana hal tersebut mirisnya kata Sjukri tidak dibarengi dengan keberadaan perlengkapan pengamanan untuk usaha, seperti APAR itu sendiri. “Di Boltim sejauh ini yang kami tahu hanya 1 unit Pertamini yang mengantongi SPPL, untuk APAR juga kita belum tahu. Rencananya kami akan melakukan sosialiasi ini ke mereka para pelaku usaha tersebut,” tuturnya. (mg3/mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.