PTUN Manado Tolak Gugatan Mantan Sangadi Bongkudai Terhadap Bupati Boltim

Bagikan Artikel Ini:

 

 

Tolak Gugatan Mantan SangadiBERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak gugatan Dely Mamonto, mantan Sangadi (Kepala Desa) Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, terhadap Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, pada Rabu 23 Februari 2022.
Perkara yang didaftarkan pada Jumat 24 September 2021, dengan Nomor Perkara 53/G/2021/PTUN Mdo tersebut, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim Nomor 181 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Sangadi dan Pengangkatan Pelaksana Harian Sangadi Bongkudai Kecamatan Modayag Barat tanggal 2 Juli 2021.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Boltim Cindy Mongkaren, putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.
“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait penberhentian yang bersangkutan,” terang Cindy.(Iki)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.