BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Lewat Rapat Paripurna yang digelar DPRD, Rencana Pembangunan 20 tahun Boltim disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penataan pembangunan yang diatur lewat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari tahun 2005 hingga 2025 tersebut disahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boltim Marsaoleh Mamonto yang disaksikan langsung oleh Bupati Sehan S Landjar SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Muhammad Assagaf dan seluruh kepala satuan kerja (SKPD), di lingkungan Pemkab Boltim pada Jumat (12/08/2016) malam lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Sehan Landjar SH mengatakan, selaku kepala daerah wajib menyampaikan dokumen RPJPD kepada DPRD yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang baik. “Penyampaian dokumen RPJPD kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah adalah kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,“ ujar Sehan,
Dikatakan Sehan, dengan disahkan Ranperda RPJPD Kabupaten Boltim menjadi Perda akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik RPJMD, Renstra, RKPD, dan RKA SKPD. “Dengan disahkan ranperda ini, kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antara dokumen satu dengan yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan di Boltim,” kata Bupati.
Diketahui, Dokumen RPJPD tersebut terdiri dari 57 tujuan dan 74 sasaran, yang merupakan penjabaran dari 5 misi daerah Boltim, didalamnya berisi gambaran umum dan kondisi daerah, analisis isu strategis, arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. (Mon77)