BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), terdiri dari unsur TNI/Polri dan Kejaksaan, mendatangi Kantor Bupati Boltim, Selasa (31/10/2017) kemarin.
Ada pun kedatangan para tim bentukan Presiden RI, Joko Widodo, tersebut bukan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim Nomor 299 Tahun 2016, tentang pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Pemkab Boltim.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim, Hendra Tangel SH MM, membenarkan kunjungan dari Tim Saber Pungli tersebut. Dirinya mengaku tim tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bolmong, Kompol Efendi Tubagus, didampingi Komandan Sub Den POM Bolmong, Kapten CPM Bambang Subur, beserta perwakilan dari Kodim 1303 Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Kedatangan Tim ini, untuk menggelar rapat dengan unsur Pemkab Boltim. Rapat dibuka langsung Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Muhammad Assegaf, berlangsung diruangan Wakil Bupati,” ujar Hendra yang juga masuk sebagai anggota Tim Saber Boltim Pemkab Boltim.
Hendra mengatakan, pembentukan Satgas Pungli ini, berdasarkan Perpres 87 Tahun 2016. Ada pun pelaksana dalam struktur Satgas Pungli Pemkab Boltim adalah unsur Kepolisian dalam hal ini dipimpin langsung Wakapolres Bolmong, dibantu pihak Den POM TNI AD, Kodim 1303 dan Kejaksaan Negeri Kotambagu, sedangkan untuk unsur Pemkab Boltim meliputi instansi Inspektorat, Disnakertrans, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum dan Bagian Humas.
“Tim ini dibawah kendali Bupati Boltim, dimana dalam melaksanakan tugas, unit Satgas Pemberantasan pungutan liar bertanggung jawab kepada Bupati Boltim.” tutup Hendra.
Kepala Bagian Humas Pemkab Boltim, Slamet Umbola, menambahkan tugas dari Tim Satgas Pungli ini antara lain, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementrian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
“Mengkordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan,” tuturnya.
Slamet menambahkan, selain itu tugas Satgas ini juga memberikan rekomendasi kepada pimpinan kemeterian/lembaga serta kepala pemerintahan daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Fungsi bagian humas dalam Tim Satgas ini untuk melakukan pencegahan pratek pungli dengan melakukan sosialisasi,” terangnya.(mg3/Mon77)