Tiap Desa Harus Miliki Tempat Pembuangan Sementara

 

Ilustrasi Tempat Pembuangan Sementara

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Persoalan sampah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur rupanya benar-benar diseriusi oleh Bupati Sehan Landjar SH. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya surat instruksi kepada seluruh Sangadi (kepala desa.red) untuk menganggarkan dalam APBDes pengadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tiap desa.

“Surat instruksi tersebut dikeluarkan, sebab dalam Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 terkait dengan prioritas penggunaan dana desa, salah satunya adalah pembiayaan pengadaan dan pembangunan serta pengembangan pemeliharaan sarana, dan prasarana lingkungan alam, untuk kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim, Sjukri Thawil, Senin (07/10/2019).

Sjukri berharap agar surat instruksi Bupati tersebut, bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh Sangadi (kepala desa.red) pada penganggaran Dana Desa di tahun 2020 mendatang. “Ini penting, agar persoalan sampah di daerah ini bisa perlahan diatasi meski kita belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Targetnya minimal, tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan terutama di tepi jalan,” tambahnya. (mg3/mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.