BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sejumlah usaha kost-kosan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang tercatat belum membayar pajak kepada pemerintah terancam ditutup. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Abdul M Mokoagow,S.Pd, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/01/2016) kemarin.
Dia menyayangkan, bahwa surat teguran yang telah dilayangkan kepada sejumlah pemilik usaha kost-kosan tidak pernah digubris. Mereka malah menunjukan sikap acuh tak acuh atas surat peringatan dari Pemda. Karena itu, dalam waktu dekat ini pihak BPMPTSP akan mengambil langkah tegas, yakni melibatkan Sat Pol PP dan pihak kepolisian untuk menutup beberapa usaha kost-kosan yang tidak mau membayar pajak.
Menurut Abdul, salah satu pemilik usaha kost-kosan yang belum bayar pajak adalah Bapak Max Tando.
“Pak Max, usahanya tersebut tidak pernah bayar pajak. Kemungkinan usaha beliau ini dalam waktu dekat kami akan hentikan sementara,” pungkas mantan Kasat Pol PP Pemkab Boltim ini.
Dia berharap, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi, para pemilik usaha tersebut di Boltim sebaiknya koperatif menindak-lanjuti surat teguran ataupun peringatan dari BPMPTSP Pemkab Boltim.
“Kami tidak akan segan-segan menutup tempat usaha kost-kosan yang tidak membayar pajak ke pemerintah. Bahkan tidak hanya ditutup, izinya juga bisa dicabut,” tambah Abdul. (sandy)