5 Tersangka Ditahan, Begini Kronologi Penganiayaan Satpol-PP Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

5 Tersangka Ditahan, Begini Kronologi Penganiayaan Satpol-PP Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan para tersangka penganiayaan Sat Pol-PP Kotamobagu di pasar Serasi yang terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022.

Para Tersangka tersebut antara lain HSP alias Her (44), TD alias Tom (50), FD alias Fer (29) dan UM alias Ebe (50) merupakan warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, telah ditahan sejak Kamis 25 Agustus 2022, di Mapolres Kotamobagu, sedangkan satu tersangka lainya yakni IG alias Ipan (42) ditahan pada Jumat 26 Agustus 2022.

Penahanan terhadap kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi kasus penganiayaan dengan nomor : LP/568/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2022.

Adapun kronologis kejadian yakni pada Rabu 24 Agustus 2p22, di kompleks bekas pasar Serasi Kotamobagu, saat itu korban CKW yang merupakan personil Sat Pol-PP Pemkot Kotamobagu sedang melaksanakan tugas penyekatan di pasar Serasi dengan menggunakan Barrier yang terbuat dari beton.

Saat itu tersangka TD bersama rekan-rekannya mendorong dan merobohkan Barrier beton yang dijaga korban kemudian menimpa kaki kanan korban sehingga berakibat kaki kanan korban patah dan remuk.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. “Para Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan”. Ujar Kasi Humas Iptu Dewa.

Reporter : junaidi amra

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.