BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Ini menyusul dugaan kuat kalau Budi memiliki transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
“Perkara kasus dugaan transaksi mencurigakan naik ke tahap penyidikan, dengan tersangka Komjen BG, dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/01/2015) sebagaimana dikutip beritatotabuan.com, melalui salah satu media online nasional.
Samad mengatakan, proses penyelidikan mereka terhadap kasus itu, sudah dilakukan sejak Juli 2014.
“Dari proses penyelidikan yang cukup lama itu, KPK menemukan ada dua alat bukti, sampai kemudian menaikkan status kasis ini menjadi penyidikan,” tambahnya.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, Budi Gunawan merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri ini sudah dikritik berbagai pihak. Pasalnya, dirinya sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut pejabat negara. (kpc)