Baru Bebas di 17 Agustus, Residivis Ini Kembali Ditangkap

 

SS alias Agus saat diamankan pihak kepolisian bersama dengan barang bukti hasil curian motor

BERITATOTABUAN.COM, HUKRIM – SS Alias Sofian alias Agus warga Kelurahan Wanea Kota Manado akhirnya tak berkutik setelah gabungan tim Buser Polres Bolmong bersama dengan Tim Paniki Polresta Manado serta Tim Manguni Polda Sulut berhasil membekuknya di wilayah Kelurahan Mogolaong. Kecamatan Kotamobagu Barat.
SS sendiri diketahui merupakan salah satu buruan kepolisian terkait dengan aksi pencurian kendaraan roda dua yang dilakukannya dengan cara menghipnotis korban.
“Jadi modus yang dipakai pelaku adalah menghipnotis korbannya lalu membawa kabur kendaraan roda dua milik korban,” ujar Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas lewat keterangan persnya, Senin (28/08/2017).
Menariknya, SS sendiri ternyata merupakan salah seorang residivi yang belum lama ini keluar penjara. “Pelaku dari informasi yang kami dapat baru bebas pada 17 Agustus 2017 lalu. Nah, sejak itu sudah ada 3 TKP pencurian motor yang dilakukan olehnya, diantaranya di Bitung, Gorontalo serta aksi penggelapan motor di Bolmong,” tambah Lukas.
Informasi yang didapat juga kalau barang bukti hasil penggelapan motor yang dilakukan oleh SS saat ini sudah ditemukan di wilayah Moyondik. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.